Home Info Islami Jenis Sumber Hukum dalam Islam, Simak Selengkapnya Disini!
Info Islami

Jenis Sumber Hukum dalam Islam, Simak Selengkapnya Disini!

Share
Jenis Sumber Hukum dalam Islam, Simak Selengkapnya Disini!
Share

Beritamuhammadiyah.com – Islam sebagai agama yang menjunjung keadilan , memiliki sumber hukum dalam Islam yang menjadi landasan bagi segala tindakan umatnya. Dimulai untuk urusan ibadah hingga muamalah (jual beli) semuanya tak pernah luput dalam hukum Islam.

Ada beberapa sumber hukum dalam Islam yang perlu diketahui pengikutnya. Hal ini tentunya untuk menuntut umat Islam dalam menjalani kehidupan yang baik.

Inilah beberapa macam sumber hukum dalam Islam untuk diketahui umat Muslim. Berikut ini pembahasan lebih lanjut mengenai empat sumber hukum dalam Islam, diantaranya :

Jenis Sumber Hukum dalam Islam

1. Al Quran

Al Quran dapat di definsikan sebagai sekumpulan firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat jibril yang diturunkan secara berangsur-angsur selama kurang lebih 23 tahun. Dan hukum bagi orang yang memebaca Al Quran disini adalah sebagai ibadah.

Al Quran merupakan sumber hukum utama dalam islam, sebagai kitab suci yang di jamin oleh Allah akan keasliannya.  Al Quran sudah lengkap menjadi dasar dalam hukum islam, berbagai permasalahan umat yang ada sudah pasti tercantum dasarnya dalam Al Quran. 

2. Hadits

Hadits adalah salah satu sumber hukum utama dalam Islam yang memiliki peran sangat penting. Sebagai elemen kunci dalam ajaran Islam, hadits menempati posisi yang signifikan dan menjalankan fungsi vital dalam kehidupan umat Muslim. 

Hadits merupakan segala ucapan, perbuatan dan taqrir Rasulullah SAW. Dalam pengertian bahasa, hadits berarti al-jadid yang bermakna “sesuatu yang baru,” sebagai kebalikan dari al-qadim yang berarti “terdahulu” atau “lama.”

Kata “baru” pada hadits merujuk pada sesuatu yang baru disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, berbeda dengan al-qadim yang mengacu pada kitab Allah SWT, yaitu Al-Quran. Seseorang yang mengaku beriman dan menaati Nabi Muhammad SAW secara otomatis juga menunjukkan keimanan dan ketaatannya kepada Allah SWT. 

Hal ini sesuai dengan isi QS. An-Nisa’ (4): 80, yang menyatakan bahwa siapa pun yang menaati Rasul, pada hakikatnya ia juga menaati Allah. Ketaatan kepada Rasulullah SAW tidak terbatas pada masa hidup beliau atau hanya berlaku bagi para Sahabat yang hidup sezaman dan bertemu langsung dengan Nabi.

3. Ijma

Ijma adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis. Ijma merupakan sumber hukum Islam ketiga setelah Al-Qur’an dan hadits.

Secara bahasa, ijma memiliki dua makna utama yang berasal dari kata ‘azam dan ittifaq. ‘Azam merujuk pada niat seseorang untuk melakukan sesuatu dan menetapkannya, sedangkan ittifaq berarti kesepakatan antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu hal. 

Dalam pengertian istilah, ijma adalah kesepakatan para mujtahid dari kalangan umat Nabi Muhammad SAW setelah wafatnya beliau, yang terjadi pada suatu masa tertentu, mengenai penetapan hukum syar’i.

4. Qiyas 

Menurut Dr. Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan bahwa qiyas adalah metode untuk menentukan status hukum syariah pada suatu permasalahan yang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam nash. Hal ini yaitu dilakukan dengan membandingkannya dengan permasalahan lain yang serupa.

Qiyas diperlukan karena tidak semua hukum telah diatur secara langsung dalam Al-Quran atau hadits Rasulullah SAW. Beberapa ulama menjelaskan bahwa qiyas didasarkan pada perintah untuk mengambil i’tibar (pelajaran) serta perintah untuk berijtihad.

Sebagai salah satu sumber hukum Islam, qiyas bersifat fleksibel dan dapat diterapkan tanpa terikat oleh ruang dan waktu. Hal ini berbeda dengan Al-Quran, yang meskipun merupakan wahyu ilahi, memiliki keterbatasan ruang lingkup karena jumlah ayatnya tidak bertambah setelah wafatnya Rasulullah SAW, dan hanya diturunkan di wilayah Mekkah dan Madinah.

Setelah membaca penjelasan diatas, dapat diketahui bahwa Al-qur’an dan hadits merupakan sumber hukum utama dalam islam. Lalu untuk ijma dan qiyas, merupakan hukum yang dinilai dalam ijtihad para ulama dalam ranah yang lebih spesfik pada beberapa peristiwa hukum.

Islam telah memuat siistem hukum yang kokoh, dengan melihat kontemporernya Al Qur’an yang tak pernah lekang oleh waktu dan penjabaran melalui hadits menjadikan hukum yang jelas untuk semua umat islam.

Demikian beberapa jenis sumber hukum dalam Islam yang wajib diketahui oleh para umat Muslim. Karena sumber hukum dalam Islam diatas merupakan hal yang wajib ada dalam pedoman hidupnya.

Penulis: Ai Afifah

Editor: Ghina Shelda Aprelka

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles
3 Pohon Surga yang Ada di Dunia, Harus Tahu!
Info Islami

3 Pohon Surga yang Ada di Dunia, Harus Tahu!

Beritamuhammadiyah.com- Pohon surga yang membuat terpukau karena keindahannya yang tak biasa, beberapa...

Tiga Buku Kuntowijoyo yang Menggugah Kesadaran Umat Islam
Info IslamiPendidikan

Tiga Buku Kuntowijoyo yang Menggugah Kesadaran Umat Islam

Beritamuhammadiyah.com- Pemikiran Kuntowijoyo tetap hidup dan relevan di tengah dinamika sosial, politik,...

Jejak Historis Muhammadiyah: Dari Langgar ke Panggung Perubahan Sosial
Info IslamiSejarah

Jejak Historis Muhammadiyah: Dari Langgar ke Panggung Perubahan Sosial

Beritamuhammadiyah.com– Muhammadiyah, sebagai gerakan sosial-keagamaan, mulai didirikan oleh K.H. Ahmad Dahlan pada...

Tradisi Merayakan Hari Raya Idul Fitri di Berbagai Negara, Unik dan Menginspirasi!
UncategorizedInfo Islami

Tradisi Merayakan Hari Raya Idul Fitri di Berbagai Negara, Unik dan Menginspirasi!

BERITAMUHAMMADIYAH.COM – Hari Raya Idul Fitri menjadi momen berbahagia usai melewati satu...