Home Info Islami Pengertian dan Ketentuan Membayar Fidyah Bagi Golongan yang Diwajibkan
Info Islami

Pengertian dan Ketentuan Membayar Fidyah Bagi Golongan yang Diwajibkan

Share
Ketentuan Membayar Fidyah
Share

BERITAMUHAMMADIYAH.COM – Fidyah diberikan oleh beberapa golongan orang yang tidak bisa untuk menjalani ibadah puasa selama bulan suci Ramadhan. Dengan beberapa halangan antara lain hamil, sakit, menstruasi, lanjut usia, atau sedang bepergian.

Puasa yang ia tinggalkan wajib untuk diganti pada lain waktu, namun apabila tidak mampu untuk mengganti maka diwajibkan untuk menyerahkan fidyah berdasarkan ketentuan membayar fidyah.

Pengertian Fidyah

Fidyah berasal dari asal kata “fadaa” yang memiliki arti mengganti atau melunasi. Ketentuan ini ditetapkan bagi sebagian orang yang tidak mampu untuk menunaikan ibadah puasa berdasarkan ketentuan yang dijelaskan dalam syariat.

Bagi sebagian orang dihalalkan untuk tidak menjalankan ibadah puasa dan tidak wajib untuk menggantinya, sedangkan untuk sebagian yang lain diharuskan untuk membayar fidyah.

Ketentuan Membayar Fidyah

Ketentuan membayar fidyah bagi siapapun yang dihalalkan untuk tidak berpuasa tertulis dalam surat Al-Baqarah ayat: 184 

Yang artinya:

“(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu, Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S Al Baqarah: 184)

Ketentuan orang yang bisa membayar fidyah diantaranya adalah:

  1. Kondisi orang tua yang renta sehingga tidak memungkinkan dirinya untuk berpuasa
  2. Kondisi sakit parah dengan kemungkinan yang kecil untuk sembuh
  3. Ibu hamil atau sedang menyusui yang apabila berpuasa maka khawatir dengan kondisi dirinya atau bayinya (berdasarkan saran dokter)

Fidyah yang dilaksanakan untuk mengganti ibadah puasa yang tidak terlaksana dilakukan sejumlah hari puasa yang ia tinggalkan berdasarkan satu orang. 

Makanan yang diberikan atas dasar membayar Fidyah akan diberikan kepada orang miskin yang membutuhkan.

Menurut pendapat Imam Malik, dan Imam As-Syafi’i fidyah yang wajib dibayarkan yaitu sebesar 1 mud gandum atau berada dalam kisaran 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau sama dengan ukuran sebesar telapak tangan yang ditengadahkan ketika sedang berdoa.

Sedangkan menurut pendapat Imam Hanafi, fidyah yang wajib dikeluarkan seorang yang tidak berpuasa adalah sebanyak 2 mud atau sama dengan ukuran ½ sha’ gandum. (apabila 1 sha’ setara dengan 4 mud yaitu sekitar 3 kg, maka ½ sha’ memiliki ukuran sekitar 1,5 kg).

Ketentuan Membayar Fidyah menurut imam Hanafi biasa digunakan untuk membayar fidyah yang berupa penyerahan beras.

Bagi ibu hamil, fidyah yang bisa diberikan berupa makanan pokok yang dalam perhitungannya, jika tidak berpuasa selama 30 hari maka ia harus memberi makan pokok sebanyak 30 takar, yang masing masing dari satu takar berada dalam kisaran 1,5 kg.

Membayar fidyah boleh dilakukan kepada 30 fakir miskin atau berapapun jumlahnya berdasarkan takarannya. Contohnya fidyah akan diberikan kepada 2 orang, maka masing-masing dari 1 orang akan mendapatkan 15 takar.

Berdasarkan pendapat Imam Hanafi, membayar fidyah boleh dilakukan dalam bentuk berupa uang sesuai dengan ketentuan takaran yang berlaku, semisal 1,5 kilogram dari makanan pokok setiap hari maka jumlah nominal uang yang dibayarkan sesuai dengan ukuran makanan tersebut.

Tata cara membayar fidyah dalam bentuk uang menurut pandangan Imam Hanafi yaitu dengan menyerahkan sejumlah uang yang setara dengan harga kurma atau anggur yang memiliki berat pada kisaran 3,25 Kg yang dihitung berdasarkan jumlah hari berpuasa yang ia tinggalkan.

Untuk kelipatan pembayaran fidyah maka dihitung berdasarkan jumlah hari berpuasa yang ia tinggalkan.

Itulah penjelasan terkait ketentuan membayar fidyah dan golongan yang harus membayar fidyah. Sebelum memasuki bulan Ramadhan pastikan kamu telah melunasi hutang puasa dan usai membayar fidyah. Semoga Bermanfaat!

Baca Juga: 5 Jenis Puasa yang Bisa Dilakukan oleh Umat Muslim di Seluruh Negeri

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles
3 Pohon Surga yang Ada di Dunia, Harus Tahu!
Info Islami

3 Pohon Surga yang Ada di Dunia, Harus Tahu!

Beritamuhammadiyah.com- Pohon surga yang membuat terpukau karena keindahannya yang tak biasa, beberapa...

Tiga Buku Kuntowijoyo yang Menggugah Kesadaran Umat Islam
Info IslamiPendidikan

Tiga Buku Kuntowijoyo yang Menggugah Kesadaran Umat Islam

Beritamuhammadiyah.com- Pemikiran Kuntowijoyo tetap hidup dan relevan di tengah dinamika sosial, politik,...

Jejak Historis Muhammadiyah: Dari Langgar ke Panggung Perubahan Sosial
Info IslamiSejarah

Jejak Historis Muhammadiyah: Dari Langgar ke Panggung Perubahan Sosial

Beritamuhammadiyah.com– Muhammadiyah, sebagai gerakan sosial-keagamaan, mulai didirikan oleh K.H. Ahmad Dahlan pada...

Tradisi Merayakan Hari Raya Idul Fitri di Berbagai Negara, Unik dan Menginspirasi!
UncategorizedInfo Islami

Tradisi Merayakan Hari Raya Idul Fitri di Berbagai Negara, Unik dan Menginspirasi!

BERITAMUHAMMADIYAH.COM – Hari Raya Idul Fitri menjadi momen berbahagia usai melewati satu...