BERITAMUHAMMADIYAH.COM – Macam-macam iddah bagi perempuan yang ditinggal suami sudah dijelaskan melalui hukum fiqih, islam menyatakan bahwa apabila seorang perempuan menjadi janda setelah di talak atau ditinggal wafat oleh suaminya maka perempuan tersebut tidak diperbolehkan untuk menikah lagi selama menjalani masa iddah, Artikel ini membahas terkait pengertian iddah dan jenis-jenis iddah bagi seorang perempuan beserta ketentuannya.
Pengertian Iddah
Iddah menurut hukum fikih adalah suatu masa bagi seorang perempuan untuk menunggu atau menahan diri sebelum menikah lagi setelah wafat suaminya atau berpisah dengan suami. Masa iddah terhitung mulai dari diketahuinya kabar kematian atau talak.
Macam-macam iddah bagi perempuan ditetapkan bagi seorang perempuan agar mengetahui waktu kekosongan rahim perempuan, mengetahui kejelasan keturunan apabila wanita yang menjalani masa iddah akan segera menikah, dan masa tunggu bagi para suami istri untuk merencanakan pernikahan ulang atau rujuk setelah bercerai.
6 macam-macam iddah bagi perempuan
1. Iddah perempuan haid
Masa haid perempuan terhitung selama 3 quru’ atau selama tiga kali masa haid. Dijelaskan dalam Al-Qur’an Surah (Al-Baqarah: 228) yang berbunyi:
وَٱلْمُطَلَّقَـٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَـٰثَةَ قُرُوءٍ
Artinya: wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ (QS. Al-Baqarah: 228).
2. Iddah perempuan menopause
Pendapat ulama menyatakan bahwa masa iddah perempuan menopause dan belum haid adalah tiga bulan. Dijelaskan dalam Al-Qur’an surah (Ath-Thalaq: 4) yang berbunyi:
وَٱلَّـٰئِ يَئِسْنَ مِنَ ٱلْمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمْ إِنِ ٱرْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَـٰثَةُ أَشْهُرٍ وَٱلَّـٰئِ لَمْ يَحِضْنَ وَأُوْلَـٰتُ ٱلْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
Artinya: dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuan jika kamu ragu-ragu (tentang masa ‘iddahnya), maka masa ‘iddah mereka adalah tiga bulan, dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu ‘iddah mereka itu sampai mereka melahirkan kandungannya (QS. Ath-Thalaq: 4).
3. Iddah perempuan hamil
Masa iddah perempuan hamil terhitung sampai sang ibu melahirkan anaknya, baik karena ditinggal mati suaminya atau karena diceraikan. Dijelaskan dalam Al-Qur’an surah (Ath-Thalaq: 4) yang berbunyi:
لَـٰتُ ٱلْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
Artinya: dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya (QS. Ath-Thalaq: 4).
4. Iddah perempuan yang ditinggal wafat suaminya
Masa iddah perempuan yang ditinggal wafat suaminya terhitung selama 4 bulan 10 hari selama sang istri tidak sedang hamil. Dijelaskan dalam Al-Qur’an surat (Al-Baqarah: 234) yang berbunyi:
وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَٰجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
Artinya: orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beribadah) 4 bulan 10 hari (QS. Al-Baqarah: 234).
5. Iddah perempuan istihadhah
Masa iddah perempuan istihadhah atau sedang mengeluarkan darah kotor terhitung lamanya seperti masa iddah seorang perempuan haid. Adapun menurut pendapat ulama Hanafiyyah menyatakan bahwa masa iddah perempuan istihadhah adalah selama tujuh bulan.
6. Iddah perempuan yang belum bercampur bersama suaminya. Iddah ini berlaku bagi perempuan yang belum disetubuhi kemudian bercerai.
Bagi perempuan yang belum disetubuhi kemudian bercerai dengan suaminya maka perempuan tersebut tidak memiliki masa iddah atau tidak wajib menjalani masa iddah. Dijelaskan dalam Al-Qur’an surat (Al-Ahzab: 49) yang berbunyi:
أَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوْا إِذَا نَكَحْتُمُ ٱلْمُؤْمِنَـٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَالَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا
Artinya: hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya (QS. Al-Ahzab: 49).
Berikut adalah Macam-macam iddah bagi perempuan yang ditinggal suami. Syariat islam telah menetapkan dengan jelas ketentuan hukum agar umatnya mengetahui, termasuk ketentuan iddah bagi perempuan yang ditetapkan untuk mengangkat derajat seorang perempuan.
Masa iddah wajib dilakukan bagi setiap perempuan dengan tujuan untuk mengetahui kondisi kekosongan rahim usai ditinggal suaminya. Dengan mengetahui kondisi tersebut dapat memperkirakan masa kelahiran, hitungan bulan, maupun hitungan masa suci dari perempuan tersebut, Semoga bermanfaat!.
Baca Juga: Sosok Buya Hamka, Dari Anak Nakal menjadi Pendakwah Nasional
Leave a comment